syarat menikah bagi laki-laki
Sumber : https://www.health.harvard.edu/

Ingin menikah di tahun 2022 ini? Perhatikan syaratnya bagi laki-laki muslim. Berikut selengkapnya.

Menikah merupakan salah satu ibadah yang disunnahkan oleh Agama Islam. Menikah akan mendatangkan banyak pahala apabila dilakukan sesuai dengan syarat nikahnya. Semua hal yang terkait pernikahan sudah diatur secara rinci, termasuk syarat menikah bagi laki-laki.


[adrotate banner=”3″]


12 Syarat Menikah Bagi Laki-laki Muslim

Laki-laki kelak akan menjadi imam dalam rumah tangga, sehingga banyak hal yang perlu dipersiapkan sebelum menikah. Nah, berikut ini beberapa syarat yang bisa kamu pelajari terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk meminang pujaan hati.

1. Memeluk Islam dan Beriman kepada Allah SWT

Syarat Menikah Bagi Laki-laki
Sumber : https://www.alkhoirot.net/

Karena pernikahan berbeda agama dilarang dalam Islam, maka syarat pentingnya adalah seiman. Syarat menikah bagi laki-laki menurut Islam yang utama adalah harus memeluk Islam agar bisa meminang muslimah pilihan.

Jika hal itu dilanggar, maka pernikahan tersebut hukumnya menjadi haram. Dalam suatu pernikahan yang tidak sah, semua perbuatan yang ada di dalamnya akan menjadi perzinaan dan menimbulkan dosa.


[adrotate banner=”1″]


 

2. Memiliki Identitas yang Jelas dan Benar

Identitas yang dimaksud disini adalah nama, sifat, dan ciri yang identik dari dirimu. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahan saat pernikahan. Nama mempelai laki-laki disebut langsung dalam akad nikah dan menjadi salah satu dari syarat sah pernikahan.

Pastikan juga kamu seorang laki-laki sejati. Maksudnya bukan seorang banci, waria, atau gay yang menyukai sesama jenis.

3. Bukan Mahram dari Calon Mempelai Perempuan

Mintalah silsilah keluarga dari calon mempelai perempuan dan pastikan kalau kamu bukan salah satu mahramnya. Karena dalam Islam menikahi mahram hukumnya adalah haram. Ini merupakan salah satu syarat menikah bagi laki-laki  yang harus kamu perhatikan.

Hal tersebut dikarenakan hubungan harta waris serta hisab ketika kelak meninggal. Selain itu, secara medis ketika ada pernikahan saudara dikhawatirkan kelak keturunannya akan memiliki kecacatan genetik.


[adrotate banner=”3″]


4. Diketahui oleh Wali yang Bersangkutan

Wali dari calon mempelai perempuan merupakan salah satu syarat sah dalam pernikahan Islam. Wajib hukumnya iktikad baikmu diketahui oleh wali yang bersangkutan.

Hal ini dimaksud untuk menghindarkan kesalahan ketika pengucapan ijab qobul. Lebih tepatnya ketika penyebutan binti pada kalimat qobul yang akan kamu ucapkan nantinya. Dengan mengetahui nama wali yang sebenarnya, maka kamu bisa berlatih melafalkan ijab qobul hingga lancar.

5. Tidak dalam Waktu Ihram Haji atau Umroh

Sumber : https://krjogja.com/

Rasulullah pernah bersabda jika orang yang sedang dalam masa ihram haji tidak boleh menikahi maupun dinikahi. Oleh karena itu, pastikan kamu sudah menyelesaikan rangkaian ihram haji tersebut sebelum meminang calon mempelai perempuan.

Kamu bisa memilih tanggal pernikahan sebelum melakukan haji atau setelahnya. Hal tersebut untuk menjaga pernikahan sesuai syariat Islam.

6. Tulus Ikhlas Tanpa Ada Paksaan dari Pihak Lain

Sebenarnya untuk syarat yang satu ini diperuntukan untuk kedua calon mempelai. Baik laki-laki dan perempuan harus tulus ikhlas tanpa ada paksaan dari pihak lain.

Hal ini dikarenakan pernikahan merupakan perjanjian kukuh ‘Mitsaqan Ghaliza’ yaitu penyempurna separuh agama. Semata-mata pernikahan dilangsungkan karena Allah SWT dan untuk menjalani hidup bersama hingga maut memisahkan.


[adrotate banner=”3″]


Baca juga : 


7. Tidak Sedang Memiliki Empat Orang Istri Sah dalam Satu Waktu

Islam memperbolehkan berpoligami hingga maksimal memiliki empat orang istri sah dalam satu waktu. Jelas haram hukumnya jika menikah lagi untuk mendapatkan istri kelima.

Kebijakan ini berhubungan dengan perilaku adil yang diberikan suami kepada istri-istrinya. Poligami yang tidak terkontrol dikhawatirkan akan menjadikan suami berlaku dzolim dan mendatangkan dosa.

8. Mengetahui Status dari Calon Mempelai Perempuan

Pastikan kamu mengetahui status dari calon mempelai perempuan yang akan kamu nikahi. Apakah pujaan hatimu tersebut merupakan seorang perawan atau sudah pernah menikah sebelumnya (janda).

Maksud dari hal ini adalah untuk mengetahui apabila calon mempelai perempuan adalah janda, maka pastikan sudah habis masa iddahnya. Dan jika bercerai hidup, pastikan juga urusan perceraian dengan mantan suaminya sudah resmi selesai.

[adrotate banner=”1″]

9. Berakhlak Baik, Taat Beribadah, dan Memiliki Bekal Ilmu Agama

Menikah bukan semata-mata urusan dunia, namun juga urusan akhirat. Oleh karena itu, landasan dalam menikah adalah akhlak yang baik, taat dalam beribadah, serta ilmu agama yang bisa dijadikan acuan dalam hidup.

Hal ini dimaksud agar kelak ketika dalam rumah tangga antara suami dan isteri dapat saling menyayangi. Dan pastinya bersama-sama mendekatkan diri kepada Allah S.W.T untuk mendapatkan kemuliaan di dunia dan akhirat.

10. Memiliki Jiwa Pemimpin dan Bertanggung Jawab

Sebagai kepala keluarga, laki-laki akan menjadi suri tauladan bagi keluarga yang dibinanya. Karena sejatinya Allah S.W.T menakdirkan laki-laki menjadi seorang pemimpin yang mampu melindungi dan menjaga anak-anaknya.

Tidak hanya itu, laki-laki harus memiliki jiwa pemimpin agar mampu mengambil segala keputusan dalam rumah tangga. Faktor inilah yang membuat kepala keluarga dihormati oleh anggota keluarganya.

Hal ini juga berhubungan erat dengan tanggung jawab menjaga keluarga agar tidak terjerumus dalam lembah kemaksiatan. Kelak kamu harus bisa memastikan kegiatan yang dilakukan oleh keluargamu tidak menyelisihi Islam.


Baca juga :


11. Mampu Mencukupi Kebutuhan secara Ekonomi

Tidak selamanya ketentraman dalam rumah tangga bisa dinilai dengan uang. Namun, ekonomi juga merupakan faktor krusial dalam menjalankan kehidupan. Salah satu syarat menikah bagi laki-laki di KUA juga mempertimbangkan ekonomi untuk mengurus administrasi.

Tidak harus dalam jumlah yang banyak, namun cukup. Kamu harus bisa menjadi laki-laki muslim yang mandiri dalam mendapatkan ekonomi. Karena sandang, pangan, dan papan merupakan nafkah yang nanti kamu harus hadirkan dalam keluargamu.

[adrotate banner=”1″]


[adrotate banner=”3″]


12. Memiliki Rencana Berketurunan dan Subur

Sumber : http://kependudukan.ukm.unej.ac.id/

Keturunan merupakan tabungan bagi orang tua di akhirat kelak. Oleh karena itu, dalam menikah kamu harus memiliki rencana berketuran dan subur. Hal ini juga yang membedakan Islam dengan lainnya yang membebaskan umatnya tanpa pasangan ataupun anak.

Namun yang perlu diingat, kelak ketika menjadi orang tua kamu harus mendidik dan membesarkannya untuk menjadi anak shalih dan shalihah. Sehingga nanti anak-anakmulah yang akan mendoakanmu dengan tulus.

Bagaimana? Apakah kamu sudah siap menikahi pujaan hatimu? Tidak perlu khawatir, karena segala itikad baik insyaAllah akan diberikan jalan oleh Allah.

 

Penutup

Bagi kamu yang sudah memantapkan diri untuk menikah, ada baiknya untuk disegerakan. Namun segera bukan artinya tergesa-gesa, bahkan sampai melupakan syarat-syarat yang telah tertulis dalam Islam. Semoga pembahasan terkait syarat menikah bagi laki-laki bisa sedikit memberikan gambaran.

Sumber gambar utama : https://www.health.harvard.edu/

Meidiana Putri

Hallo saya Meidiana Putri, seorang Ibu satu anak yang hidupnya dipenuhi cinta, senang sekali berimajinasi dan suka bercerita. Semoga bisa bermanfaat untuk semua.

Bagikan:

Leave a Comment