Hukum seserahan dalam pernikahan Islam adalah mubah atau boleh. Artinya, tidak wajib dan tidak mempengaruhi sah atau tidaknya pernikahan. Seserahan dianggap sebagai hadiah dari pihak laki-laki untuk pihak perempuan di luar mahar.
Meskipun tidak wajib, seserahan sudah menjadi tradisi turun-temurun di masyarakat Indonesia. Tradisi ini sarat makna dan dapat diterima akal sehat.
Sebelum menikah, kamu harus mengetahui urusan seserahan pernikahan dalam Islam. Mengapa demikian? Karena seserahan merupakan bagian penting dalam pernikahan.
Peraturan Seserahan Pernikahan dalam Islam
Ada baiknya jika seorang Muslim mengikuti apa yang diajarkan agamanya. Termasuk soal pernikahan sekalipun. Lantas, apakah perbedaan seserahan lamaran dan pernikahan?
Tak perlu khawatir jika sampai detik ini kamu belum mengetahuinya. Meskipun sudah memiliki pasangan, tambah wawasanmu mengenai pernikahan.
Rupanya, seserahan ini hukumnya tidak wajib di agama Islam. Hantaran tetap boleh-boleh saja diberikan.
Namun, jika tidak diberikan pun bukan masalah. Tidak diberikannya seserahan atau hantaran tidak membuat pernikahan tidak sah. Hukum yang diatur oleh Islam merupakan hukum menerima hadiah.
Dalam Islam, seserahan boleh diberikan. Hanya jika seserahan tersebut sifatnya menyenangkan pasangan. Bukan kesempatan untuk pamer.
Stigma ini sudah cukup menjamur di masyarakat. Terkadang ada saja yang membicarakan kekayaan dan seserahan orang lain yang diberikan tidak sinkron. Terkadang pula calon istri meminta seserahan yang mewah karena gengsi.
Ini sama sekali tidak dibenarkan. Apalagi jika seserahan yang diberikan sifatnya untuk sombong. Dalam ajaran Islam, Allah SWT sangat membenci sifat sombong.
Mahar Atau Mas Kawin Harus Sesuai Kemampuan
Hampir serupa dengan budaya di atas, seharusnya seserahan bukan untuk pamer. Pemberi seserahan diharapkan memberi sesuai kemampuannya saja. Pihak calon istri tidak boleh memberatkan pasangan untuk seserahan ini.
Sama halnya dengan pihak laki-laki. Walaupun menjadi pihak yang memberikan. Pihak laki-laki juga tidak boleh membuat seserahan tersebut menjadi berat.
Sama seperti budaya lainnya, tukar cincin merupakan budaya yang sudah menjamur. Budaya tukar cincin bukanlah hal yang diajarkan dalam Islam. Tak hanya tidak boleh saja, hal ini bahkan dilarang dalam agama Islam.
Hukum haram ini tak serta merta dibuktikan oleh perkataan Rasul atau sahabat nabi. Ada hadis yang telah menjelaskan hal ini.
Ingat! Pernikahan yang Sah Tidak Dipengaruhi Oleh Seserahan
Seperti yang telah dibahas di atas, seserahan memang tidak wajib diberikan. Seserahan juga tidak menjadi tolok ukur keabsahan pernikahan. Hal ini berlaku untuk berapapun harga seserahan pernikahan sederhana.
Meskipun boleh-boleh saja memberikan seserahan, namun tentu ada aturannya. Apapun macam-macam barang hantaran pernikahan boleh. Hanya saja sifatnya tidak boleh dalam keadaan haram.
Semua uang yang diberikan atau barang harus halal. Ini berarti pula pengelolaannya juga harus halal. Islam juga melarang adanya seserahan yang diberikan karena berhutang. Sebab, berhutang dalam hal ini sifatnya memaksakan diri.
Sebaliknya, sebaiknya seserahan pernikahan dalam Islam ini semampunya saja. Jangan sampai pemberi seserahan harus berhutang. Jangan sampai pula memberatkan pemberi.
Macam-Macam Barang Seserahan yang Bisa Diberikan
Ada beberapa macam benda seserahan yang dibolehkan. Masing-masing benda tersebut mengandung makna tersendiri. Makna yang tersurat tak jauh dari harapan baik dari pernikahan itu sendiri.
1. Alat Ibadah
Macam seserahan yang pertama adalah seperangkat alat sholat. Ada yang menilai seserahan ini wajib. Sebab, seserahan ini merupakan simbol bahwa agama adalah tumpuan utama pernikahan. Calon mempelai diharapkan untuk memegang teguh agama setelah menikah.
Selain mukena, bisa juga diberikan tasbih dan Al Quran. Tak hanya tasbih manual saja, kamu juga bisa memberi tasbih digital. Yang mana tasbih jenis ini lebih modern dan mudah digunakan. Buku yasin akan lebih bagus ditambahkan pada seserahan.
2. Perhiasan
Seserahan lainnya bisa berupa perhiasan. Yang mana seserahan ini memberikan simbol kecantikan calon mempelai. Calon mempelai selalu bersinar sepanjang hidupnya setelah menikah nanti.
3. Busana Muslim
Satu set busana wanita juga cukup sering ditemui pada seserahan. Busana ini menjadi makna bahwa calon mempelai harus menjaga privasinya. Privasi yang dimaksud ini berupa aurat fisik. Juga privasi atas kerahasiaan rumah tangganya.
Busana muslim yang dimaksud bisa berbagai macam. Bisa jilbab, niqab, blus, baju Muslim, dress, dan lainnya.
4. Kosmetik yang Halal
Bisa juga diberikan satu set kosmetik yang halal. Selain memang fungsional, tentu ada makna dibalik seserahan ini. Dengan seserahan ini diharapkan calon mempelai berdandan untuk suaminya.
Selalu terlihat cantik di depan suaminya adalah sebuah hal yang baik bagi istri. Selain itu, kosmetik halal juga membuat istri selalu menjaga penampilannya sebaik mungkin.
Pemberian seserahan ini bisa berupa banyak hal. Bisa lipstik, bedak, foundation, pensil alis, dan lainnya. Produk perawatan seperti sabun, body scrub, lotion, juga bisa diberikan.
Baca juga : Siap-siap Yang Mau Nikah, Nyicil Seserahan Bisa Jadi Pilihan
5. Sepatu dan Tas
Sepatu dan tas akan melengkapi seserahan yang kamu berikan. Sifatnya tak sewajib seserahan alat ibadah, namun ada maknanya juga. Pemberian sepatu atau sandal diharapkan calon mempelai bisa sejalan dengan suami. Sedangkan tas digunakan untuk simbol kemampuan suami dalam menghidupi calon mempelai.
Kapan seserahan diberikan ini tergantung kapan ijab dilaksanakan. Akan lebih baik jika seserahan diberikan sebelum pernikahan. Atau tepat saat ijab qobul. Jika seserahan yang diberikan ini memang cukup banyak. Pemberi bisa meminta tolong saudara atau keluarga untuk ikut membawakannya.
Apa saja boleh diberikan untuk seserahan. Apalagi jika yang diberikan sesuai dengan apa yang disebutkan di atas. Barang-barang tersebut sudah pasti memiliki makna yang juga telah dibahas. Kamu bisa memilih mana yang ingin diberikan.
Akan tetapi, poin penting yang harus dipahami adalah beli sesuai kemampuan saja. Jika memang kamu hanya mampu sedikit maka tak akan masalah.
Beri calon mempelai edukasi jika ia tetap memaksa. Edukasi yang diberikan bisa penjelasan bahwa seserahan seharusnya tak memberatkan.
Penutup
Jadi, hukum pemberian seserahan adalah boleh, tidak dilarang. Menjadi dilarang apabila bersumber dari uang yang haram dan berhutang. Bukan lagi menjadi hal yang dibenarkan jika sifatnya untuk pamer. Seserahan pernikahan dalam Islam memang begitu adanya, dan selayaknya diikuti oleh umat Muslim.
Leave a Comment