Halo teman-teman, sedang mencari referensi cara pendaftaran nikah di KUA, berikut ini ulasan cara pendaftaran pernikahan di KUA yang terbilang cukup mudah.
Menikah bisa dilakukan di gedung, rumah, dan bahkan langsung di KUA. Tentu saja ketiganya memiliki perbedaan. Salah satunya perihal biaya.
Meskipun begitu untuk proses pendaftaran dokumennya tetap saja yaitu harus langsung di urus ke KUA. Bagaimana caranya pelajari melalui uraian di bawah ini.
1. Biaya Pernikahan di KUA (Kantor Urusan Agama)
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2014, pernikahan dapat dilakukan di KUA tanpa memungut biaya seperser pun. Namun, syaratnya pernikahan harus terjadi di kantor KUA dan pada waktu jam kerja.
Bagaimana? Murah bukan? Nah, jika kamu ingin melangsungkan pernikahan di luar jam kerja, kamu akan dikenakan biaya.
Lalu, bagaimana dengan pernikahan yang dilakukan di luar kantor KUA?
2. Biaya Nikah di Rumah
Biaya akad nikah di rumah sama halnya biaya akad nikah di KUA di luar jam kerja. Kamu akan dikenakan biaya sebesar Rp600.000,00. Kira-kira, untuk melangsungkan pernikahan di KUA ini bagaimana cara pendaftarannya?
3. Alur Pendaftaran Prosesi Pernikahan di KUA
Alur pendaftaran untuk prosesi pernikahan di KUA ini juga terbilang tidak ribet. Kamu hanya perlu mengikuti beberapa tahapan sebagai berikut:
Membuat surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW
- Membuat surat pengantar ke Kelurahan/Desa
- Membuat surat pengantar ke KUA
- Meminta surat dispensasi ke kecamatan jika waktu menikah kurang dari 10 hari
- Melakukan pembayaran jika akad nikah dilaksanakan di luar jam kerja atau di luar kantor KUA
- Menyerahkan struk bukti pembayaran ke pihak KUA
- Mengunjungi kantor KUA untuk melakukan pemeriksaan berkas-berkas
- Melakukan prosesi akad nikah sesuai waktu dan tempat yang telah disepakati
- Mengecek keaslian pada buku nikah
Apa saja syarat-syarat dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan pernikahan di KUA? Untuk mengetahui informasinya, simak penjelasan berikut!
Beberapa Syarat Dokumen Pendaftaran Pernikahan di KUA yang Harus Dipenuhi
Untuk mengurus pendaftaran pernikahan di KUA, calon pengantin dapat mengunjungi langsung kantor KUA dengan membawa persyaratan nikah di KUA 2019. Persyaratan tersebut berupa berkas-berkas yang meliputi:
- Surat keterangan untuk menikah (N1)
- Surat persetujuan dari kedua mempelai (N3)
- Surat keterangan asal-usul (N2)
- Surat pemberitahuan kehendak untuk menikah (N7). Jika calon pengantin berhalangan, surat pemberitahuan ini dapat diwakilkan oleh wakil atau walinya
- Surat keterangan orang tua (N4)
- Bukti imunisasi TT1 (Calon mempelai perempuan), imunisasi TT II dari puskesmas, dan kartu imunisasi
- Pas foto 3×2 sebanyak 3 lembar
- Surat izin dari pengadilan jika tidak terdapat izin dari orang tua
- Surat dispensasi dari pengadilan jika calon mempelai berusia 19 tahun (pria) dan 16 tahun (perempuan)
- Surat izin dari atasan bagi mempelai dari anggota POLRI/TNI
- Akta cerai
- Surat keterangan kematian istri atau suami bagi janda/ duda (N6)
Selain surat-surat di atas, ada beberapa dokumen lain yang dibutuhkan masing-masing mempelai sebagai syarat daftar nikah 2019 di KUA. Prosedur untuk masing-masing mempelai juga berbeda-beda.
Baca Juga : 8 Perawatan Sebelum Menikah untuk Wanita yang Paling Penting
Prosedur untuk Mempelai Pria
Prosedur yang harus ditempuh oleh mempelai pria di antaranya adalah:
- Membuat surat pengantar dari RT dan RW untuk dibawa ke kelurahan guna memperoleh isian blangko N1 hingga N4
- Bagi yang memiliki calon istri dari daerah atau kecamatan lain, mengunjungi KUA untuk memperoleh surat pengantar nikah
- Jika calon istri berdomisili satu daerah atau kecamatan, berkas-berkas dari calon suami diserahkan ke pihak mempelai perempuan
Adapun lampiran berkas-berkas yang dijadikan sebagai syarat menikah bagi laki-laki di antaranya adalah:
- Fotokopi KTP
- Akta kelahiran
- Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar (istri dari luar daerah)
- Pas foto 2×3 sebanyak 5 lembar (istri satu daerah atau kecamatan)
Prosedur untuk Mempelai Putri
Prosedur yang harus ditempuh oleh mempelai putri ini tidak terlalu berbeda jauh dengan prosedur yang ditempuh mempelai pria. Prosedur tersebut seperti:
- Membuat surat pengantar dari RT dan RW untuk dibawa ke kelurahan guna memperoleh isian blangko N1 hingga N4
- Mengunjungi Kantor KUA bersama calon suami dan wali guna mendaftarkan diri dan melakukan pemeriksaan administrasi
- Sebelum menikah, calon istri dan calon suami akan memperoleh penasihat perkawinan yang didatangkan dari BP4
Adapun lampiran berkas-berkas yang dibutuhkan oleh mempelai putri di antaranya adalah:
- Fotokopi KTP
- Akta kelahiran
- Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi kartu imunisasi
- Pas foto 2×3 sebanyak 5 lembar dengan background berwarna biru
Jika berkas-berkas di atas sudah siap, kedua calon mempelai akan ditanya perihal waktu dan tempat melangsungkan akad. Jika ingin melangsungkan akad di luar kantor kelurahan, pastikan lokasi yang dipilih masih dalam satu kecamatan dengan lokasi kantor KUA. Setelah itu, kedua mempelai akan memperoleh surat disposisi dan nama penghulu dari kepala KUA.
Tingginya biaya menikah membuat setiap pasangan menginginkan pernikahan yang lancar dengan biaya yang murah. Hal ini dapat terwujud jika kedua mempelai melangsungkan pernikahan di KUA. Namun, sebelum itu, kedua mempelai harus mengurus proses pendaftaran dan menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.
Penutup
Demikian sedikit informasi mengenai cara pendaftaran pernikahan di KUA beserta syarat-syarat yang dibutuhkan. Proses ini memang memakan waktu yang tidak sedikit, tetapi untuk hari yang diimpi-impikan ini bukan halangan yang serius, bukan? Semoga apa yang sudah Anda persiapkan dengan baik, tidak mengalami hambatan. Sekian dan selamat beraktivitas kembali.
Leave a Comment