Daftar nikah secara online bisa? Ternyata bisa lho. Temukan ulasan lengkapnya di sini ya.
KUA di bawah kemenag ternyata sekarang sudah menyediakan sistem informasi yang digunakan untuk pendaftaran nikah secara online. Namanya yaitu Simkah yang artinya Sistem Informasi Manajemen Nikah, alamat situsnya sendiri yaitu simkah.kemenag.go.id.
[adrotate banner=”1″]
Nah, gimana sih cara daftar nikah online di simkah? Ini step by stepnya.
Cara Daftar Nikah Online Secara Benar
Simak ya langkah-langkah berikut jika kamu ingin daftar nikah secara online.
1. Akses situs SIMKAH
Pertama silahkan kunjungi websitenya yaitu simkah.kemenag.go.id. Tampilannya seperti gambar di bawah :
2. Klik daftar nikah
Scroll ke bawah lalu cari bagian daftar nikah. Klik tombolnya ya.
3. Tentukan KUA tempat di mana akan menikah
Isiannya terdiri dari :
- Provinsi
- Kabupaten / Kota
- Kecamatan
- Nikah di
- Tanggal akad nikah
4. Input data kedua mempelai
Selanjutnya kamu akan diminta untuk mengisi kelengkapan :
- data calon suami dan istri
- data kedua orang tua calon suami dan istri
- serta wali nikah
5. Lengkapi dokumen
Nah, pada bagian ini kamu harus melengkapi dokumen yang diminta. Tinggal scan berbagai dokumen yang menjadi persyaratan menikah lalu unggah pada form yang sudah disediakan
6. Nomor telepon dan email
Di sini kamu harus memasukan alamat telepon dan email ya. Pastikan nomor telepon dan emailnya aktif.
7. Foto nikah
Siapkan foto untuk buku nikah nanti ya, soalnya dibagian ini kamu harus melengkapi foto. Tinggal unggah saja dari laptop atau smartphonemu.
8. Bukti pendaftaran
Kalau semua langkah dan persyaratan di atas terpenuhi, maka di akhir kamu harus mencetak bukti pendaftaran nikahnya ya.
[adrotate banner=”1″]
Dokumen-dokumen untuk Persyaratan Daftar Nikah
Apa saja sih dokumen yang diperlukan untuk mendaftar nikah? Berikut kelengkapannya :
- Surat Pengantar Nikah (N1) biasanya didapat dari kelurahan / desa
- Surat Persetujuan Mempelai (N2)
- Surat Izin Orang Tua (N5) jika calon pengantin di bawah usia 21
- Surat Akta Cerai jika pengantin sudah pernah menikah dan bercerai
- Surat Izin Komandan jika calon pengantin adalah anggota TNI atau POLRI
- Surat Akta Kematian jika calon pengantin adalah duda/ janda ditinggal mati
- Dispensasi dari pengadilan agama bila : calon suami atau istri kurang dari 19 tahun dan izin poligami
- Izin dari kedutaan besar untuk WNA
- Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA kecamatan jika nikah akan dilangsungkan diluar wilayah tempat tinggal calon pengantin
- Foto ukuran 2×3 = 5 lembar
- Foto ukuran 4×6 = 2 lembar
Penutup
Sampai di sini bagaimana sudah memahami cara daftar nikah online di situs simkah.kemenag.go.id? Semoga bermanfaat dan jangan lupa share ke temanmu yang lainnya juga.
Leave a Comment