Berapa lama mengurus surat nikah? Jawabannya bisa kamu dapat setelah membaca ulasan tentang syarat kelengkapan dan prosedur pengurusan surat nikah ini.
Berapa lama mengurus surat nikah? Jawabannya kamu yang paling tahu. Mengapa bisa begitu? Karena kondisi setiap orang atau pasangan berbeda sehingga kelengkapan yang harus dipenuhi juga berbeda.
Kelengkapan inilah yang berpengaruh pada lama waktu pengurusan surat nikah. Jadi bagi kamu yang ingin memperkirakan lama waktu pengurusan surat nikah, kamu bisa membaca ulasan kelengkapan di bawah ini.
Beberapa Faktor yang Mempengaruhi Lamanya Waktu Mengurus Surat Nikah
Di atas sudah sedikit disebutkan bahwa pengurusan surat nikah membutuhkan waktu yang berbeda pada setiap orang. Perbedaan tersebut dikarenakan beberapa faktor berikut.
1. Pemenuhan Syarat dan Kelengkapan
Syarat dan kelengkapan setiap pasangan berbeda, tergantung kondisi masing-masing. Nah syarat dan kelengkapan yang dimaksud antara lain yaitu:
- Surat pengantar kehendak nikah dari kelurahan tempat tinggal
- Fotokopi KTP calon pengantin (catin)
- Fotokopi KK catin
- Fotokopi KTP wali
- Fotokopi KTP dua orang saksi
- Fotokopi akta kelahiran dan atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan belum menikah
- Pas foto berwarna (background biru) dengan jumlah 4 lembar (ukuran 2×3) dan 2 lembar (ukuran 4×6). Jumlah foto yang diperlukan tidak mesti sama di setiap KUA.
- Keterangan telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan konseling
Syaratnya cukup mudah kan? Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi catin dengan kondisi khusus seperti:
- Surat numpang nikah (jika catin berasal dari daerah lain)
- Surat dispensasi camat (bagi yang mendaftar kurang dari 10 hari kerja)
- Surat keterangan kematian atau akta cerai bagi catin janda/duda
- Surat dispensasi dari PA (bagi catin pria <19 tahun dan bagi catin wanita <16 tahun)
- Surat ganti nama dari Pengadilan Negeri (bagi catin yang pernah mengganti nama tapi di KTP belum diganti)
- Fotokopi paspor dan atau visa (bagi catin WNA)
- Surat izin nikah dari kedutaan beserta terjemahannya dalam bahasa Indonesia (bagi catin WNA)
- Surat izin menikah dari kesatuan (bagi catin TNI atau Polri)
- Surat izin dari pengadilan agama (bagi catin yang akan berpoligami)
- Fotokopi sertifikat beragama islam (bagi catin mualaf)
Jika kamu bisa melengkapi syarat yang diperlukan dengan cepat maka pengurusan surat nikah pun tidak membutuhkan waktu lama.
2. Prosedur Pengurusan Surat Nikah
Faktor lain yang menyebabkan perbedaan lama waktu pengurusan surat nikah adalah proses atau prosedurnya. Bagi kamu yang ingin mengetahui gambaran proses pengurusan, kamu bisa membaca detail cara mengurus surat nikah 2020 berikut.
- Mengurus surat pengantar nikah dari RT dan RW
- Mengurus surat pengantar nikah di kelurahan. Biasanya harus membawa surat pengantar dari RT RW, fotokopi KTP catin (pria dan wanita), fotokopi KK catin, fotokopi akta kelahiran, dan materai. Jika catin berasal dari daerah lain maka perlu blangko N1, N2, N4 dari catin.
- Menyerahkan berkas ke ke KUA. Berkas yang diperlukan berbeda-beda setiap daerah. Jadi kamu bisa tanya dahulu agar tidak bolak-balik ke KUA. Jika daerah kamu sudah mewajibkan syarat sertifikat layak kawin, maka pastikan membuat minimal sebulan sebelumnya.
- Setelah berkas diperiksa, kamu akan dimintai tanggal dan jam akad nikah.
- Membayar biaya nikah (bagi catin yang menikah di luar jam kerja atau di luar KUA).
- Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA (bagi catin yang dikenai biaya nikah)
Sangat simpel kan? Jadi kamu bisa memperkirakan berapa lama waktu yang kamu butuhkan.
Baca juga : Calon Pengantin, Inilah Doa – Doa Untuk Undangan Pernikahan
3. Waktu Pelayanan di KUA (Kantor Urusan Agama)
Pelayanan setiap tempat berbeda. Jika KUA di tempat kamu melayani dengan baik, maka pengurusan pun menjadi lebih mudah dan singkat. Berikut gambaran waktu pelayanan di KUA menurut Bimasislam Kemenag.
- Pendaftaran (kurang lebih 10 menit)
- Pemeriksaan berkas-berkas nikah (kurang lebih 30 menit)
Jadi pengurusan di KUA tidak sampai satu jam (jika tidak antre). Untuk pengurusan di RT, RW, Kelurahan kemungkinan bisa lebih cepat jika syarat-syarat sudah kamu penuhi.
Beberapa Pertanyaan Tentang Pengurusan Surat Nikah
Setelah mengetahui beberapa faktor di atas, tidak ada salahnya kamu menyimak tentang jawaban dari pertanyaan yang sering diajukan catin. Pertanyaan yang dimaksud antara lain yaitu
Bisakah mengurus surat pengantar nikah diwakilkan?
Jawabannya bisa, asalkan syarat yang disebutkan di atas sudah dipenuhi. Bahkan saat ini ada yang menawarkan jasa pengurusan surat nikah, dengan biaya tentu saja.
Dalam pengurusan, sebaiknya kamu mengurus sendiri agar lebih greget dan lancar. Namun jika memang tidak memiliki waktu mengurus, kamu bisa meminta tolong pada keluarga atau teman daripada menggunakan jasa calo.
Daftar ke KUA sebaiknya kapan?
Bisa sebulan sebelum akad atau jauh hari sebelumnya. Beberapa KUA menerapkan sistem jam untuk urutan akad. Jika kamu mendaftarnya mepet, bisa saja waktunya sudah didahului calon pengantin lain.
Apalagi bagi pasangan yang ingin penghulunya datang ke rumah. Pasangan benar-benar harus memilih waktu terbaik dengan cara mendaftar jauh hari sebelumnya.
Berapa lama mengurus surat nikah?
Dari penjelasan sebelumnya, jika semua syarat dilengkapi tanpa masalah, pengurusan surat nikah hanya memerlukan waktu satu hari saja. Tergolong sangat cepat dan mudah kan? Namun jika kamu harus melengkapi syarat khusus yang memberatkan, waktu pengurusan bisa lebih lama.
KUA juga menerapkan rentang waktu pendaftaran nikah selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum akad. Jadi meskipun pengurusannya cepat, kamu tidak boleh mepet mendaftarnya.
Demikian tadi ulasan tentang lama waktu pengurusan surat nikah dan faktor yang mempengaruhinya. Bagaimana? Sekarang kamu sudah tahu tentang hal-hal yang berhubungan dengan pengurusan surat nikah, bukan?
Penutup
Berapa lama mengurus surat nikah pun sudah terjawab yaitu bisa selesai dalam sehari. Jadi bagi kamu yang sedang mempersiapkan pernikahan tidak perlu khawatir kekurangan waktu. Sekian, semoga persiapan pernikahan kamu berjalan lancar hingga hari H.
Leave a Comment