Menikah dalam Islam merupakan suatu hal yang wajib dilakukan untuk orang yang sudah diharuskan menikah. Pengertian menikah dalam Islam merupakan suatu hubungan sepasang manusia yang sudah terikat janji dengan tujuan untuk berkumpul atau menyatu. Dalam menikah tentunya kamu juga harus mengetahui hal-hal yang wajib dipenuhi, seperti rukun nikah.
Sebelum mengetahui rukun nikah, maka sebaiknya kamu perlu mengetahui terlebih dahulu tujuan menikah dalam Islam. Dengan mengetahui tujuan menikah, maka kamu dapat mempersiapkan pernikahan lebih matang lagi.
Apa Tujuan Menikah dalam Agama Islam?
Menikah dalam agama Islam tentunya memiliki tujuan tersendiri demi kebaikan sesama umat muslim.
- Tujuan yang pertama, yaitu menghindari terjadinya zina dengan begitu kamu juga dapat terhindar dari dosa besar. Menikah juga merupakan salah satu sunnah Rasul agar terhindar dari perbuatan maksiat.
- Setelah itu tujuan lain dari menikah, yaitu kamu dapat memelihara keturunan. Dengan memiliki keturunan, maka kamu juga dapat mendidik keturunan tersebut agar mempunyai akhlak yang lebih baik. Memiliki keturunan yang sholeh tentunya dapat menjadi investasi di akhirat nanti.
- Kemudian menikah juga dapat dijadikan sebagai penyempurna agama. Karena dengan menikah maha separuh agama telah terpenuhi dan agara seorang muslim dapat menjadi lebih kuat. Nah oleh sebab itu, menikah memang diharuskan dalam muslim dengan mengikuti rukun-rukun nikah yang ada.
5 Rukun Nikah Dalam Islam
Dengan adanya rukun nikah, maka suatu pernikahan dapat dikatakan sah apabila semua rukun nikah terpenuhi. Sedangkan jika salah satu dari rukun nikah tidak terpenuhi, maka tentu saja pernikahan tersebut tidak sah. Oleh karena itu, tentu saja kamu perlu mengetahui apa saja rukun-rukun nikah dalam Islam.
Agar pernikahan kamu dapat dikatakan sah maka tentunya kamu harus mengetahui 5 rukun nikah yang wajib dipenuhi. Berikut merupakan rukun-rukun nikah di dalam Islam.
1. Ada Pengantin Laki-Laki
Pengantin laki-laki merupakan salah satu rukun nikah yang wajib dipenuhi agar pernikahan dapat berlangsung. Dimana calon laki-laki tentunya sudah harus memenuhi syarat menikah bagi laki-laki dalam Islam. Dalam Islam pengantin laki-laki tentunya juga harus beragama Islam dan berjenis kelamin laki-laki.
Pengantin laki-laki tentunya juga bukan mahram bersama calon isteri, serta tidak dalam keadaan sudah memiliki empat isteri yang sah. Selain itu pengantin lelaki dalam suasana ihram haji maupun umrah.
Dan syarat terakhir sebagai pengantin laki-laki adalah menikah dengan keinginan sendiri bukan karena terpaksa.
Setelah memenuhi syarat tersebut kamu juga diwajibkan dapat menerima amanah untuk bertanggung jawab dengan calon istri. Serta kamu juga harus memiliki nafkah yang cukup dalam menghidupi calon istri kamu kelak.
2. Ada Pengantin Perempuan
Selain pengantin laki-laki maka dalam rukun nikah tentunya juga harus memiliki pengantin perempuan yang juga beragama Islam. Pengantin perempuan tentunya tidak boleh termasuk ke dalam golongan perempuan yang tidak boleh dinikahi dalam Islam. Serta tentunya harus berjenis kelamin perempuan pula.
Pengantin perempuan juga bukan merupakan mahram yang berasal dari calon suami serta tidak dalam masa iddah. Pengantin perempuan juga tidak boleh dalam suasana berihram haji ataupun umrah. Pengantin perempuan sudah harus baligh, hal ini diharuskan agar ketika menjadi isteri, kamu sudah memiliki pemikiran yang matang.
Dan syarat terakhir sebagai pengantin wanita sama dengan syarat pada pengantin laki-laki. Yaitu adalah menikah dengan keinginan sendiri bukan karena terpaksa. Hal ini tentunya dapat mengurangi tingkat perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.
3. Ada Wali Nikah dari Pihak Perempuan
Wali nikah dari perempuan merupakan salah satu hal yang sangat penting dari rukun nikah. Jika pengantin perempuan tidak memiliki wali nikah ketika dia ingin menikah, maka dapat dipastikan bahwa pernikahan tersebut tidak sah. Selain itu, wanita yang menikah tanpa mendapatkan izin dari wali-walinya maka pernikahan tersebut batil.
Dalam menjadi wali nikah, tentunya juga memiliki syaratnya tersendiri. Syarat dari wali nikah, yaitu berjenis kelamin laki-laki dan berakal serta baligh. Selain itu, tentunya wali nikah juga harus beragama Islam.
Wali nikah juga tidak boleh sedang bersuasana ihram haji atau umrah, sama seperti syarat pengantin laki-laki maupun pengantin perempuan. Dan yang terakhir tentunya wali nikah tidak memiliki cacat akal pikiran atau gila dan sangat tua.
Di dalam Islam wali nikah terdiri dari dua jenis wali nikah, yaitu wali nasab dan wali hakim. Dimana wali hakim baru dapat bertindak ketika wali nasab tidak tidak diketahui dimana keberadaannya. Serta wali hakim juga dapat bertindak ketika wali nasab meninggal atau tidak mungkin hadir dalam pernikahan tersebut.
Baca juga : 15 Ide Souvenir Pernikahan Unik Jaman Now
4. Terdapat Dua Orang Saksi
Saksi merupakan salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi juga. Dimana jika pernikahan tersebut tidak memiliki saksi, maka pernikahan tersebut sudah dipastikan tidak sah. Dalam Islam saksi yang diperlukan berjumlah dua orang.
Adapun beberapa syarat dari menjadi saksi nikah, yaitu adalah seorang muslim. Dimana saksi harus berjenis kelamin laki-laki dan telah baligh. Saksi tersebut juga harus memiliki sikap yang adil dan tidak terganggu ingatannya. Serta saksi juga bukanlah seorang tuna rungu atau tuli.
Ketika pernikahan sedang berlangsung, maka saksi harus berada di tempat pernikahan tersebut dilangsungkan. Tidak boleh diwakilkan dari jauh, misalnya seperti dengan melakukan video call
Baca juga : Ide Hantaran Lamaran Sederhana Namun Tetap Bermakna
5. Mengucapkan Ijab dan Qobul
Ijab dan Qabul merupakan rukun nikah dalam Islam yang terakhir. Dimana ijab merupakan ucapan pernikahan oleh wali baik dari wali nasab maupun wali hakim. Sedangkan qabul merupakan ucapan pernikahan yang diucapkan oleh calon suami ataupun wakilnya.
Ketika ijab dan qobul telah diucapkan, maka pada saat itu juga pengantin pria dan wanita sudah sah menjadi pasangan suami-istri. Oleh karena itu ijab dan qobul merupakan hal yang penting dalam rukun nikah. Khusus untuk mempelai pria, diharuskan untuk memiliki kelancaran dalam melakukan ijab dan qobul agar akad berjalan dengan lancar.
Penutup
Nah di atas merupakan 5 rukun nikah dalam Islam yang wajib kamu ketahui dan penuhi. Sehingga dengan begitu pernikahan yang kamu lakukan dapat menjadi pernikahan yang sah. Demikianlah artikel tentang rukun nikah ini, nah untuk kamu yang sedang menyiapkan pernikahan selamat dan semoga sukses!
Leave a Comment