Syarat-syarat pertunangan memang sedikit rumit. Tetapi, di balik itu semua ada makna dan filosofi yang bisa kamu ambil. Dalam islam pertunangan disebut khitbah.

Syarat pertunangan menjadi salah satu hal yang wajib kamu perhatikan sebelum menikah. Agar, pertunangan kamu dengan sang kekasih bisa lancar, tidak ada salahnya bila sejak sekarang sudah kamu persiapkan dengan baik.

Pertunangan dilakukan oleh kedua pasangan dengan makna mengikat janji antara keduanya. Agar pasangan kamu tidak dilirik oleh orang lain sampai akad nikah, pertunangan ini dilakukan sebagai tanda ikatan suci yang tidak boleh dilanggar.

Baca juga : Perbedaan Lamaran dan Tunangan

5 Syarat dalam Pertunangan

Syarat Pertunangan

Istilah tunangan dalam islam sendiri dinamakan sebagai khitbah yang artinya tidak jauh berbeda yaitu mengikat. Bagi kamu yang ingin bertunangan atau khitbah. Perhatikan dahulu, beberapa syarat di bawah ini yang harus kamu penuhi.

1. Yakin dan Mantapkan Diri

Syarat pertama yang ada pada kamu adalah kemantapan hati. Keyakinan memilih calon pendamping hidup untuk menemani kamu dimulai dari langkah ini. Pahami benar siapa calon pasangan kamu. Latar belakangnya, bagaimana dirinya. Poin positif dan poin negatif apa yang membuat kamu wajib meneruskan acara ini.

Hal ini sangat penting agar saat terjadi pertengkaran di antara kamu tidak berujung pada perceraian. Nantinya diharapkan bisa diselesaikan dengan hati ke hati karena sudah tahu sifat baik dan buruk masing-masing pasangan.

2. Status Masing-Masing Pasangan

Ini juga menjadi satu hal penting yang wajib kamu perhatikan. Kamu wajib bertanya kepada calon pendamping hidupmu, terutama bagi calon laki-laki kepada perempuan. Apakah dia sedang masa pinangan dari laki-laki atau belum.

Atau hal-hal lain yang mungkin bisa terjadi dalam hubungan kamu. Bisa jadi, lelaki yang meminang kamu sudah mempunyai istri atau banyak lagi kasus yang harus dicermati. Agar pertunangan ini bukan hanya sekedar pertunangan yang bisa putus kapan saja.

Lalu, perhatikan betul masa iddah seorang wanita. Dalam kehidupan sehari-hari masa iddah ini bisa diartikan masa tunggu seorang wanita setelah bercerai. Setidaknya 100 hari setelah masa perceraian. Kecuali, bila dicerai mati maka sebelum 100 hari pun menjadi sah.

3. Cincin Pertunangan Jika Ada / Kalaupun Tidak Ada Tidak Masalah

Bukti pengikatan kedua janji tidak hanya melalui kata-kata saja. Melainkan, adanya sebuah cincin pertunangan yang akan dipasangkan oleh kedua pasangan. Sebagai syarat sahnya, kamu sebagai pihak laki-laki wajib membawanya.

Tidak ada syarat khusus cincin harus seperti apa. Tetapi, karena acara sakral ini hanya dilakukan satu kali seumur hidup alangkah baiknya bila beli yang berkesan dan berkenan. Selain itu, cukup dan pas digunakan di jari manis setiap pasangan.

4. Seserahan Pertunangan

Bagi pasangan yang menggelar acara pertunangan biasanya akan menyerahkan seserahan pertunangan. Sehingga, waktu lamaran tidak wajib membawanya. Seserahan ini berwujud barang. Biasanya semua kebutuhan pasangan wanita.

Sebagai tanda bahwa, sang lelaki siap memenuhi kebutuhan hidupnya baik lahir maupun batin. Seserahan tersebut diantaranya adalah seperangkat alat sholat. Menjadi sebuah simbol bahwa semua ini dilakukan karena, perintah agama dan atas ketentuan Allah.

Selanjutnya, ada perhiasan seperti cincin, kalung, gelang, dan masih banyak lagi. Ada yang mengatakan bahwa seorang istri adalah cerminan bagi suaminya. Dengan berbagai perhiasan seorang suami dianggap mampu memenuhi kebutuhan lahir dan mampu membawa rumah tangga ke jalan yang lebih baik dan bahagia.

Tidak hanya perhiasan, seperangkat make up juga harus ikut serta. Karena, seorang wanita harus selalu tampil cantik dan menawan tidak hanya di hadapan suaminya saja melainkan dihadapan semua orang agar derajat dan martabat seorang suami terangkat.

Bila kamu hidup di dalam kebudayaan jawa. Maka, ada seserahan berupa makanan tradisional yang digunakan khusus untuk seserahan. Artinya, mereka bisa bersatu dalam tanda cinta suka dan duka tetap bersama sampai maut menjemputnya.

Kemudian, buah-buahan berupa anggur, apel, jeruk atau juga pisang. Buah ini merupakan bentuk harapan yang tulus. Agar berjalannya waktu, kedua pasangan mampu memberikan buah yang baik dan melimpah kepada keluarga maupun kepada masyarakat sekitar.

5. Pemuka Agama

Terakhir adalah pemuka agama yang bisa menjadi saksi bahwa kamu sudah terikat dalam sebuah janji. Hal ini sangat penting, agar beliau bisa menjadi saksi suatu saat bila ada calon lelaki yang ingin meminang calon wanita.

Pemuka agama juga berperan sebagai orang tua yang memberikan sebuah petuah dan petunjuk. Bagaimana menjalani kehidupan rumah tangga yang baik dan diberkahi. Kamu juga bisa mengambil ilmu-ilmu penting yang terkadang tidak bisa kamu dapatkan dari siapa pun dan dari mana pun.

Baca Juga : 3 Contoh Undangan Walimatul Ursy Simpel

Adat Istiadat Masing-Masing Keluarga

Syarat Pertunangan

Selain syarat-syarat di atas, kamu juga perlu memperhatikan adat istiadat yang akan digunakan. Karena, setiap suku mempunyai kebiasaannya sendiri. Bentuk seserahan dan caranya pun juga berbeda begitu pula dengan syarat pertunangannya.

Sebenarnya, adat ini dimaksudkan untuk menjaga dan melestarikan kebudayaan yang selama ini sudah turun-temurun. Perlu diakui bahwa melakukannya memang sedikit rumit. Tetapi, ada pula sebagian besar yang percaya, kebiasaan tersebut mengandung makna penting serta mampu melanggengkan hubungan rumah tangga kamu.

Karena, setiap adat mempunyai upacara-upacara yang wajib dilakukan satu sama lain. Biasanya upacara ini mengandung arti dan filosofi yang sebaiknya dimaknai benar oleh kedua pasangan.

Penutup

Bagaimana dengan syarat pertunangan di atas? Memang terlihat sedikit rumit, tetapi semua syarat ini memang harus kamu penuhi dan diperlukan. Agar ke depannya kamu tidak merasa kecewa. Tetap semangat, karena keinginan kamu dan pasanganmu menuju halal tidak akan lama lagi.

Meidiana Putri

Hallo saya Meidiana Putri, seorang Ibu satu anak yang hidupnya dipenuhi cinta, senang sekali berimajinasi dan suka bercerita. Semoga bisa bermanfaat untuk semua.

Bagikan:

Leave a Comment