cara mengurus surat nikah

Kini cara mengurus surat nikah lebih dipermudah dan dipersingkat alurnya. Inilah langkah-langkah yang bisa kamu lakukan saat akan mengurus surat nikah.

Ketika mengurus rangkaian acara pernikahan, tentu ada banyak hal yang harus mendapat perhatian khusus. Hal penting yang seringkali terlewat adalah mengurus surat nikah. Padahal, surat menikah menjadi dokumen yang paling penting. Beruntungnya, kini cara mengurus surat nikah kian dipermudah oleh pemerintah.

Meski sudah dibuat ringkas dan mudah, bukan berarti bisa disepelekan begitu saja. Mulai dari mengurus izin di RT dan RW setempat hingga proses penerbitan surat nikah, cukup banyak syarat yang harus dipenuhi. Nah, di bawah ini ada beberapa step mengurus surat nikah yang bisa kamu perhatikan.

Beberapa Syarat yang Perlu Dilengkapi Pada Saat Mengurus Surat Nikah

cara mengurus surat nikah

Ada beberapa syarat mengurus surat nikah di tahun ini yang harus dipenuhi. Meskipun prosesnya cukup panjang, kamu tidak perlu memerlukan calo untuk mengurusnya. Proses ini cukup singkat dan mudah, sehingga kamu tidak perlu menyewa calo. Pertama adalah surat pengantar menikah dari kelurahan.

Surat pengantar dari kelurahan ini harus diajukan oleh calon mempelai laki-laki dan perempuan, dari kelurahannya masing-masing. Saat mengurus surat nikah ke kelurahan, beberapa berkas yang perlu dibawa adalah:

  • Surat pengantar dari RW dan RT setempat
  • Kartu tanda penduduk (KTP) beserta fotokopian.
  • Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopian.

Setelah berkas tersebut diberikan ke kelurahan, maka kelurahan akan memproseskan penerbitan surat N1, N2, dan N4. Pastikan setiap data yang tertulis di berkas tersebut sudah sesuai dengan akta dan KT. Hal ini dikarenakan surat terbitan kelurahan akan digunakan untuk pengajuan surat nikah di KUA.

Mengurus Surat Nikah di KUA

Setelah menyelesaikan pemrosesan di kelurahan, selanjutnya kedua mempelai harus mengurus di Kantor Urusan Agama (KUA). Sebaiknya, pengurusan di KUA ini kamu lakukan bersama calon pasangan kamu. Di KUA, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Beberapa syarat tersebut adalah:

  • Kartu N1, N2, dan N4 dari kelurahan masing-masing mempelai
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta fotokopian dari kedua mempelai
  • Kartu Keluarga (KK) dari kedua mempelai beserta fotokopian
  • Akta kelahiran pihak mempelai wanita
  • Materai
  • Pas foto latar belakang biru

Proses di KUA tidak hanya memberikan berkas itu saja, namun juga dilakukan wawancara. Wawancara tersebut akan menanyakan hal-hal seputar pernikahan seperti mahar, tempat pernikahan, tanggal dan waktu dilakukannya ijab.

Melakukan Imunisasi TT (Tetanus Toxoid) Calon Pengantin di Puskesmas

Selain syarat-syarat pengurusan surat nikah di kelurahan dan di KUA seperti di atas, masih ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan. Salah satu bagian dari cara membuat surat keterangan nikah yang tidak boleh dilewatkan adalah imunisasi Tetanus Toxoid (TT) yang akan dilalui mempelai wanita.

Imunisasi TT pada calon pengantin bisa dilakukan di Puskesmas domisili mempelai wanita, dengan dihadiri oleh kedua calon mempelai. Prosesnya pun bisa memakan waktu seharian penuh, karena ada beberapa poli yang harus dilalui oleh kedua mempelai. Sehingga, ada baiknya kamu meluangkan satu hari khusus untuk mengurus imunisasi TT ini.

Saat datang ke puskesmas, kedua mempelai akan diarahkan untuk mendapatkan bimbingan konseling dari beberapa poli. Poli tersebut meliputi poli psikologi, poli gigi, poli gizi, poli KIA, dan beberapa poli lainnya. Setelah selesai mendatangi beberapa poli tersebut, imunisasi TT biasanya akan dilakukan di ruang KIA.

Bila sudah melakukan imunisasi TT, biasanya pihak puskesmas akan memberikan surat keterangan telah melakukan imunisasi TT bagi calon pengantin. surat ini bisa digunakan untuk pengurusan surat nikah di tingkat KUA.

Oh iya saya juga sudah menulis pengalaman saat melakukan tes kesehatan pranikah di puskesmas.

Baca juga : Daftar Komplit Perlengkapan Seserahan untuk Calon Pengantin

Memastikan Keabsahan dan Keaslian Surat Nikah

cara mengurus surat nikah

Setelah melalui beberapa prosedur di atas, maka calon pengantin akan mendapatkan surat nikah. Meskipun kecil kemungkinan kamu tertipu dengan dokumen palsu, ada baiknya setiap calon pengantin memastikan keabsahan dan keaslian surat nikah yang dikeluarkan. Lantas, bagaimana caranya memastikan keaslian surat nikah?

Caranya adalah dengan memperhatikan detail surat nikah. Pastikan lambang Garuda serta potongan pada buku nikah tersusun simetris. Kedua, pastikan kertas dalam buku nikah cukup tebal dan tidak dicurigai palsu. Selain itu, biasanya buku nikah palsu memiliki hologram yang kelewat mengkilap, sehingga kamu bisa memperhatikannya pada buku nikah kamu.

Ciri berikutnya yang bisa kamu perhatikan adalah gambar garuda pada tiap lembaran di buku nikah. Bila diterawang di bawah sinar matahari, biasanya akan terlihat gambar garuda di setiap kertas pada buku nikah. Ada baiknya kamu memastikan itu semua saat kedua mempelai mendapatkan buku nikah.

Biaya untuk Mengurus Surat Nikah

Hal yang sering terlintas saat mempelajari cara mengurus surat nikah adalah, berapa biaya yang harus dikeluarkan? Untuk hal ini, kamu tidak perlu khawatir karena biaya yang diperlukan tidaklah mahal.

Kamu hanya perlu menyiapkan uang sebesar Rp30.000,00 untuk biaya pencatatan nikah.

Biaya di atas adalah biaya untuk mengurus surat nikah, berbeda dengan biaya pernikahan itu sendiri. Bila kamu menghendaki menikah di KUA pada jam kerja, maka kamu tidak akan dikenakan biaya sama sekali alias gratis. Hal ini sudah diputuskan dalam PP No.47 tahun 2004. Bila kamu hendak melangsungkan pernikahan di luar jam kerja, kamu akan dikenakan biaya sebesar Rp600.000,00.

Mengurus segala kebutuhan pernikahan tentu bukanlah hal yang mudah, tetapi akan menjadi momen yang kamu kenang seumur hidup kamu. Sehingga, bila saat ini kamu tengah mempersiapkan pernikahan, lakukan dengan sepenuh hati bersama pasangan kamu, maka akan terasa lebih menyenangkan.

Penutup

Nah, itulah beberapa cara mengurus surat nikah yang bisa kamu perhatikan saat akan mengurus dokumen pernikahan. Proses yang akan kamu lalui tidaklah serumit yang kamu bayangkan, meski syarat-syaratnya terlihat banyak dan berbelit. Jangan lupa persiapkan juga kehidupan yang mandiri dan bahagia.

Meidiana Putri

Hallo saya Meidiana Putri, seorang Ibu satu anak yang hidupnya dipenuhi cinta, senang sekali berimajinasi dan suka bercerita. Semoga bisa bermanfaat untuk semua.

Bagikan:

Leave a Comment